Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Pms Ida Siahaan RISMERIA TURNIP Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Pms
Tanggal Surat Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ida Siahaan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GANDA PARULIAN TAMBUNANIda Siahaan
Tergugat
NoNama
1RISMERIA TURNIP
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 60.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat ingkar janji (Wanprestasi);
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang rinciannya sebagai berikut : a. Uang Pengganti (Biaya Advokat) Penggugat sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); b. Bunga Moratorio Bank dari 1 April 2022 s/d 1 April 2024 (2 tahun) yaitu sebesar 5 % x Rp. 60.000.000 x 2 tahun = Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan;
  6. Menyatakan sita jaminan sah dan berharga terhadap kendaraan bermotor (Mobil) Honda Brio Warna Merah, Plat Nomor BK 1652 WM, An. RISMERIA TURNIP;
  7. Membebankan biaya perkara menurut hukum
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak