Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat ingkar janji (Wanprestasi);
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan uang Penggugat sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian yang rinciannya sebagai berikut : a. Uang Pengganti (Biaya Advokat) Penggugat sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah); b. Bunga Moratorio Bank dari 1 April 2022 s/d 1 April 2024 (2 tahun) yaitu sebesar 5 % x Rp. 60.000.000 x 2 tahun = Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan;
- Menyatakan sita jaminan sah dan berharga terhadap kendaraan bermotor (Mobil) Honda Brio Warna Merah, Plat Nomor BK 1652 WM, An. RISMERIA TURNIP;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum
|