Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
239/Pdt.P/2024/PN Pms AI COE IRENE TANZIL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 239/Pdt.P/2024/PN Pms
Tanggal Surat Jumat, 22 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AI COE IRENE TANZIL
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1MULIAMAN PURBA, S.H.AI COE IRENE TANZIL
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk melakukan perubahan  nama sebagaimana tertera dalam Kartu Keluarga dan KTP  yaitu Ai Coe Irene Tanzil  dirubah menjadi Ai Coe agar sesuai dengan Sertipikat Pendidik  No.0008986 Tanggal 20 November 2013 dan Surat Kelahiran No. 17/1973.
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk memberikan surat Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematangsiantar.
  4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon kepada Instansi pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematangsiantar agar Pejabat Pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada Akta Catatan sipil dan Kutipan Akta catatan sipil
  5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon kepada Instansi pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematang siantar agar dicatat dalam daftar  register yang tersedia untuk itu.
  6. Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara yang timbul akibat permohonan Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak