Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PEMATANG SIANTAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
76/Pdt.P/2024/PN Pms Sri Danti Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 76/Pdt.P/2024/PN Pms
Tanggal Surat Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Sri Danti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Memberi Ijin kepada Pemohon untuk mengganti/ memperbaiki Nama Ayah Pemohon yang tertera di dalam Kutipan Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon dari nama GIMAN SUWITO  diganti menjadi HAJI GIMAN MANGUN SUWITO Sesuai dengan yang tertera dalam Surat Keterangan Bekas Tentara Aya Pemohon, tertanggal 31 aguatus 1983 dan Surat  Pernyataan Ahli Waris tertanggal 25 April 2001;
  3. Menyatakan bahwa nama Ayah Pemohon yang bernama GIMAN SUWITO dengan Nama  HAJI GIMAN MANGUN SUWITO adalah orang yang sama;
  4. Memerintahkan Pemohon agar melaporkan Pergantian Nama Ayah  Pemohon yang tertera dalam Kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga Pemohon  ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar agar Pihak Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pematangsiantar untuk segera mengganti Nama Ayah Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran, dan Kartu Keluarga Pemohon yang semula bernama GIMAN SUWITO diganti menjadi HAJI GIMAN MANGUN SUWITO Sesuai dengan yang tertera dalam Surat Keterangan Bekas Tentara Aya Pemohon, tertanggal 31 aguatus 1983 dan Surat  Pernyataan Ahli Waris tertanggal 25 April 2001;
  5. Membebankan biaya-biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak