Pada hari Jumat, 17 September 2021 pukul 12.12 diberikan surat teguran kedua kepada pengusaha Ponsel Erafone terkait jumlah karyawan tidak sesuai dengan Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/41/INST/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 2 serta mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019 di di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian dan penyebaran Corona Virus Disease 2019 Point “Pelaksaan kegiatan pada sektor non esensial 75% WFH (Work From Home) dan 25 % WFO (Work From Office) dengan protokol kesehatan yang ketat dan pelaku usaha agar melaporkan jumlah karyawan secara keseluruhan dan daftar yang bekerja per harinya ke Satuan Tugas Penanganan Covid-19 kota Pematangsiantar” Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penegakan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sumatera Utara.
Lokasi Usaha Café Ponsel Erafone : Jalan Sutomo Kecamatan Siantar Barat. |